Sejumlah prajurit Korea Utara tengah berlatih bersama anjing mereka di sebuah lokasi yang dirahasiakan. |
SEOUL, KOMPAS.com - Korea Utara (Korut) mengancam akan memberikan "hukuman tanpa ampun" terhadap Korea Selatan (Korsel) jika terus dengan rencananya membuka sebuah kantor lapangan PBB di Seoul untuk memantau catatan hak asasi manusia (HAM) Korea Utara.
Komite Reunifikasi Damai Korea (Committee for Peaceful Reunification of Korea/CPRK), sebuah lembaga negara yang menangani urusan antar-Korea, mengatakan pada Senin (30/3/2015) malam bahwa kantor tersebut merupakan sebuah "provokasi yang tak dapat dimaafkan" dan akan menjadi "sasaran pertama serangan."
PBB pertama kali mengusulkan untuk membuka kantor lapangan pada Mei tahun lalu, menyusul sebuah laporan oleh sebuah komisi PBB yang menyimpulkan bahwa Korea Utara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi sebuah resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB pada Desember. Resolusi itu mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan agar membawa Pyongyang ke Mahkamah Pidana Internasional.
Kantor lapangan tersebut diharapkan akan dibuka di Seoul pada semester pertama tahun ini.
"Begitu sarang kampanye kotor anti-DPRK (Korea Utara) ada di Selatan, tempat itu akan segera menjadi sasaran bagi hukuman tanpa ampun kami," kata CPRK dalam sebuah pernyataan yang disiarkan kantor berita resmi Korut, KCNA.
Pernyataan itu mengatakan, (Korea) Selatan sedang melakukan "kejahatan keji" terhadap rakyat Korea dengan mengobarkan sentimen internasional terkait catatan hak asasi manusia Pyongyang. Pyongyang secara kategoris telah membantah temuan komisi PBB itu. Korea Utara menyebut temuan tersebut sebuah karya fiksi yang ditulis Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya.
Berdasarkan kesaksian ratusan orang buangan Korea Utara, komisi itu merinci jaringan luas kamp penjara yang menahan hingga 120.000 orang dan mendokumentasikan kasus-kasus penyiksaan, eksekusi dan pemerkosaan.