Pukulan bagi China Dalam Sengketa dengan Filipina

Author : Administrator | Friday, October 30, 2015 10:43 WIB
Kapal China tampak melakukan upaya reklamasi di sebuah pulau karang di Laut China Selatan

 

KOMPAS.com - Sebuah panel arbitrasi internasional mengatakan memiliki wewenang untuk mendengarkan sengketa antara Filipina dan China atas wilayah di Laut China Selatan.

Pengadilan Permanen Arbitrasi di Den Hag menolak alasan China bahwa sengketa itu menyangkut kedaulatan atas pulau-pulau di sana sehingga berada di luar yurisdiksi pengadilan.

Pandangan pengadilan ini jelas menjadi sebuah pukulan bagi China, yang sudah mengatakan tidak akan berpartisipasi dalam setiap upaya arbitrasi.

Kasus ini berawal dari pengajuan gugatan oleh Filipina pada Januari 2013 lalu dengan alasan bahwa klaim China atas wilayah perairan itu tidak sesuai dengan Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut sehingga seharusnya dinyatakan tidak sah.

Filipina juga berpendapat bahwa pendudukan China atas pulau karang tidak menghasilkan kepemilikan atas wilayah perairan di sana.

China melakukan reklamasi besar-besaran atas kawasan pulau karang di wilayah yang masih menjadi sengketa antara beberapa negara di Laut China Selatan.

Pemerintah Manila sudah meminta agar pembangunan itu dihentikan namun tak ditanggapi oleh Beijing.

Pengadilan mengatakan memiliki wewenang atas tujuh masalah yang diangkat Filipina atas China namun kewenangan atas tujuh masalah lainnya perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa mereka sudah menetapkan waktu pengadilan dengan harapan keputusan bisa dicapai tahun depan.

Reklamasi di pulau karang yang dilakukan China juga meningkatkan ketegangan dengan Amerika Serikat, yang mengerahkan kapal Angkatan Lautnya ke sekitar pulau karang tersebut.

Tindakan itu diprotes oleh China yang menyebutnya sebagai sebuah "provokasi yang disengaja".

من المقطوع: http://internasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: