Singapura Naikkan Denda Parkir Ilegal (Foto:Ilustrasi Okezone) |
SINGAPURA – Pemerintah Singapura berencana menaikkan denda terhadap para pemilik kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya secara ilegal.
Otoritas Transportasi Darat Singapura (Land Transport Authority/LTA) akan menaikkan denda parkir ilegal mulai 1 Januari 2015.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (23/12/2014), kendaraan ringan seperti sepeda motor dan mobil yang diketahui parkir secara ilegal akan dikenai denda 110 dolar Singapura atau setara dengan Rp1.038.400. Sebelumnya nilai denda sebesar 70 dolar Singapura atau setara Rp660.800.
Sedangkan untuk kendaraan berat seperti bus dan truk akan dikenai denda sebesar 150 dolar Singapura atau setara Rp1.416.000. Sebelumnya nilai denda sebesar 100 dolar Singapura atau setara Rp944.000.
LTA berharap dengan kebijakan baru ini akan mengurangi tingkat kemacetan di Singapura dan menaikkan pendapatan negara.
Selain itu, LTA akan menambah 40 kamera CCTV di tempat-tempat larangan parkir. Pihaknya juga berencana memasang alat tersebut di semua jalan di Singapura