George W Bush, presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, sangat geram atas jaringan terorisme internasional. Langkah pemerintahannya memunahkan jaringan terorisme internasional itu diklaim sah sejalan yang diterjemahkan dalam serangan pencegahan (pre-emptive strike). (REUTERS.com) |
Ottawa (ANTARA News) - Amnesti Internasional hari Rabu mendesak pihak berwenang Kanada menangkap dan mengadili George W Bush karena mantan presiden AS itu mengizinkan penyiksaan ketika ia memerintahkan perang pimpinan AS melawan terorisme.
Bush diperkirakan menghadiri pertemuan puncak ekonomi di Surrey, Provinsi British Columbia, di wilayah paling barat Kanada, pada 20 Oktober. Kalau desakan Amnesti Internasional itu dikabulkan, untuk pertama kalinya sejarah menyaksikan bekas presiden Amerika Serikat dalam status pesakitan berat di muka hukum.
Saat dia memerintah, bersama koleganya, Perdana Menteri Australia, John Howard, menerapkan kebijakan luar negeri hawkish. Iran dan Korea Utara yang sama-sama menguasai teknologi nuklir, jelas-jelas dikatakan sebagai aksis setan dalam kebijakan luar negerinya yang tidak bersahabat itu.
Amnesti Internasional yang bermarkas di London menuntut tanggung jawab hukum Bush atas serangkaian pelanggaran HAM dalam satu memorandum yang diajukan bulan lalu kepada pemerintah Kanada namun baru sekarang menyiarkannya ke media.
"Kanada terikat kewajiban internasional untuk menangkap dan mengadili mantan Presiden Bush karena tanggung jawabnya atas kejahatan sesuai dengan hukum internasional yang mencakup penyiksaan," kata Susan Lee dari Amnesti Internasional dalam pernyataan.
"Karena pemerintah AS sejauh ini tidak membawa mantan Presiden Bush ke pengadilan, maka masyarakat internasional harus bertindak. Kegagalan Kanada mengambil tindakan selama kunjungannya akan melanggar Konvensi PBB mengenai Penyiksaan dan merupakan penghinaan terhadap hak asasi fundamental," kata Lee.
Amnesti Internasional, yang didukung Kelompok Pengamat Kebebasan Sipil Internasional, mengatakan, Bush mengizinkan penerapan "teknik interogasi canggih" dan "penyiksaan waterboarding" terhadap tahanan yang disekap di penjara rahasia oleh Badan Intelijen Pusat AS (CIA) antara 2002 dan 2009.
Program penahanan mencakup "penyiksaan dan kekejaman lain, perlakuan tidak manusiawi dan penghinaan (seperti dipaksa berdiam diri selama berjam-jam dalam posisi yang menyakitkan dan kurang tidur) dan memberlakukan penghilangan," kata kelompok itu.
Memorandum Amnesti Internasional itu menyebutkan sejumlah kasus penyiksaan terhadap beberapa individu di fasilitas penahanan angkatan laut Teluk Guantanamo, di Afghanistan serta di Irak, oleh militer AS.
Kasus-kasus itu antara lain dialami oleh Zayn al Abidin Muhammed Husayn (dikenal sebagai Abu Zubaydah) dan dalang serangan 11 September Khalid Sheikh Mohammed. Kedua orang itu ditangkap di Pakistan dan mengalami sedikitnya 226 penyiksaan waterboarding dari 2002 hingga 2003, kata Amnesti Internasional mengutip laporan inspektur jendral CIA.
Waterboarding adalah teknik interogasi dengan mengikat tangan dan wajah tahanan, kemudian membenamkan kepalanya ke air sehingga ia merasa seolah-olah akan tenggelam. (M014)