Upah Minimum TKI di Taiwan Mencapai Rp5,7 Juta

Author : Administrator | Thursday, September 20, 2012 11:04 WIB
Perayaan Hari Nasional Taiwan (REUTERS/ Pichi Chuang)

VIVAnews - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini terutama karena upah yang besar dan kesejahteraan yang terjamin.

William Hsu, juru bicara Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia mengatakan bahwa jumlah TKI di negaranya mencapai sekitar 200.000 orang. Minat TKI yang besar untuk bekerja di Taiwan adalah karena upah minimum yang ditetapkan pemerintah sangat besar.

"Menurut undang-undang tenaga kerja Taiwan, upah minimum pekerja adalah US$600 (Rp5,7 juta) per bulan," kata Hsu kepada VIVAnews, Rabu 19 September 2012.

Undang-undang tenaga kerja Taiwan juga menurutnya tidak memihak. Undang-undang ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja, tidak peduli pekerja domestik atau asing. Di antara yang diatur dalam UU tersebut adalah soal kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja di sektor rumah tangga.

"Majikan diwajibkan memberi kamar pribadi untuk pekerja, selain itu hari minggu harus libur," kata dia.

Pekerja asing di Taiwan juga mendapatkan fasilitas yang sama dengan pekerja domestik. Di antaranya adalah fasilitas kesehatan yang murah, atau bahkan gratis. "Pekerja hanya membayar upah yang sangat murah saat berobat ke dokter gigi," lanjur dia.

Para pekerja asal Indonesia kebanyakan bekerja di rumah sakit, panti jompo, atau pembantu rumah tangga. Beberapa di antaranya tercatat mengalami masalah, seperti visa yang kadaluarsa maupun penyalahgunaan visa.

"Di negara lain, penyalahguna visa bisa dipenjara. Di Taiwan hanya didenda, atau yang terparah dideportasi," lanjutnya.

من المقطوع: http://dunia.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: