Novi Christiastuti - detikNews
Ri Jong-Chol saat dibawa keluar dari Kepolisian Sepang (REUTERS/Alexandra Radu)
Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia telah membebaskan dan segera mendeportasi pria Korea Utara (Korut) bernama Ri Jong-Chol yang ditahan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Istri dan anak Jong-Chol yang selama ini tinggal di Kuala Lumpur, dilaporkan menghilang.
Baik Jong-Chol (47) maupun istri dan anaknya diketahui tinggal di sebuah kondominium di Jalan Kuchai Lama, Kuala Lumpur. Kondominium itu menjadi lokasi penangkapan Jong-Chol oleh Kepolisian Malaysia pada 17 Februari lalu. Saat itu, istri dan anak Jong-Chol masih terlihat di dalam kondominium.
Dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (3/3/2017), pemeriksaan di kondominium tersebut berujung nihil, tak ada tanda-tanda adanya keluarga Jong-Chol. Saat didatangi jurnalis Bernama, unit apartemen itu dikunci.
Menurut salah satu tetangga, istri dan dua anak Jong-Chol terlihat meninggalkan apartemennya. Mereka disebut pergi dari apartemen itu selang beberapa jam setelah Jong-Chol ditangkap pada 17 Februari lalu.
"Saya tidak tahu ke mana mereka (keluarga Jong-Chol) pergi. Istri dan anak-anak Jong-Chol pergi terburu-buru. Kami masih terkejut atas apa yang terjadi," tutur seorang penghuni kondominium yang enggan disebut namanya.
Seorang jurnalis Bernama mendatangi kondominium yang ditinggali keluarga Jong-Chol, dengan didampingi dua petugas keamanan yang melarang pengambilan gambar di dalam gedung apartemen. Bernama menyebut, warga penghuni kondominium meminta peningkatan pengamanan setelah Jong-Chol ditangkap di sana.
Setelah ditahan selama 2 minggu, Jong-Chol dibebaskan dari tahanan di kantor Kepolisian Sepang pada Jumat (3/3) pagi, sekitar 08.50 waktu setempat. Dari kantor kepolisian, dia dibawa ke Departemen Imigrasi Malaysia yang ada di Putrajaya, untuk segera memulai proses deportasi.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali menyatakan Jong-Chol dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir pada Jumat (3/3) ini. Dia juga tidak dijerat dakwaan pidana terkait kasus Jong-Nam, karena tidak ada bukti kuat. Selain dibebaskan dan tak didakwa, Jong-Chol juga dideportasi karena tidak memiliki dokumen valid untuk tetap tinggal di Malaysia.
Dalam kasus ini, Jong-Chol diyakini berperan sebagai sopir bagi salah satu dari empat pria Korut lainnya, yang kabur saat Jong-Nam dibunuh pada 13 Februari lalu. Keempat pria Korut yang diyakini sudah kembali ke Pyongyang itu, diduga sebagai dalang utama di balik kasus ini.
Adapun dua tersangka wanita -- Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) -- telah dijerat dakwaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.