2.799 alat peraga kampanye langgar aturan di Malang

Author : Administrator | Saturday, January 11, 2014 08:29 WIB
Cek Logistik Pemilu Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memeriksa bilik dan kotak suara di gudang logistik di Ciracas, Serang, Banten, Jumat (10/1). Petugas menemukan 110 kotak suara rusak dan harus segera diganti sebab dalam Pemilu 2014 KPU Banten memerlukan 54.960 kotak suara dan 54.799 bilik suara untuk dibagikan ke seluruh daerah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

 

Malang (ANTARA News) - Sedikitnya 2.799 alat peraga kampanye, baik milik para calon legislatif maupun partai politik yang terpasang di Kota Malang, Jawa Timur, melanggar aturan dalam Undang-undang Pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Ashari Husein, Sabtu mengakui hampir semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran, padahal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye maupun aturan lainnya terkait pemilu sudah disosialisasikan.

"Sesuai pendataan yang kami lakukan, jumlah pelanggaran yang dilakukan parpol maupun para calon legislatif (caleg) sebanyak 2.799 dan paling banyak dilakukan oleh Partai Golkar," kata Ashari.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Golkar sebanyak 553 lokasi, disusul PKS sebanyak 456 lokasi dan peringkat ketiga adalah Partai Nasdem sebanyak 356 lokasi.

Hanya saja, Ashari menilai jumlah pelanggaran kampanye yang mencapai ribuan tersebut masih stabil, sebab dalam beberapa pekan terakhir ini tidak ada peningkatan jumlah pelanggaran yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya.

Menurut dia, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan parpol maupun caleg adalah alat peraga kampanye yang dipasang melebihi zona kampanye, pemasangan "banner" dan spanduk di area terlarang, seperti jalan protokol, jembatan, gedung pemerintahan, sekolah, tempat ibadah serta di pohon.

Menyinggung tindakan Panwaslu terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh parpol maupun caleg tersebut, Ashari berharap semua parpol maupun caleg taat terhadap ketentuan, terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ia mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat ke KPU dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut, khususnya yang terpasang di pohon. "Dalam penertiban itu nanti, kami juga akan mendampingi KPU serta Satpol PP, namun kapan akan dilakukan penertiban, kami masih berkoordinasi dengan kedua instansi tersebut," tegasnya.

Di Kota Malang zonasi kampanye terbagi menjadi 57 zona sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di kota itu. Setiap zona hanya ada satu alat peraga caleg, namun faktanya di setiap zona banyak alat peraga kampanye caleg yang terpasang. 

Pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak hanya terpasang di sejumlah loaksi terlarang, namun poster berukuran besar para caleg DPRD kota/kabupaten, Provinsi Jatim maupun DPR RI juga banyak terpasang di kaca angkutan umum, sehingga menutup kaca bagian belakang angkutan.

من المقطوع: www.antaranews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: