Tragedi Mesuji (tvOne) |
VIVAnews - Tiga dari lima anggota polisi yang terlibat dalam kerusuhan Mesuji, Lampung, akan menjalani proses pidana. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspeektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, mereka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain hilang.
"(Kasus) di Mesuji ada berapa anggota yang sudah diproses pidana," kata Saud saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.
Saud menyebutkan, ketiga orang itu adalah AKP WH, diduga melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kedua, AKBP P, melanggar pasal 351 ayat 2, dan ayat 1 atau 349 ayat 2 KUHP. Ketiga, Bripda S, melanggar pasal 51 ayat 1 dan 48. "Jadi walaupun sudah disidangkan disiplin, kami masih bisa proses perkara pidana," terang Saud. "Karena Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit. Kalau ada penyimpangan kami akan proses."
Berikut nama-nama anggota dan hukuman disiplin yang sudah dijatuhkan.
Pertama, hukuman disiplin atas AKBP PW, teguran tertulis dan mutasi demosi yaitu dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Kedua, Bripda S, penahanan 14 hari, dan penundaan mengikuti pendidikan dalam satu periode.
Ketiga, AKP WH, penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi.
Keempat, Aipda DP, penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi.
Kelima, Ipda H, teguran tertulis dan menunda pendidikan dua periode.
Selain kasus Mesuji, Polri juga memeriksa lima anggota polisi dalam kasus kerusuhan Bima.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol HM Taufik, menyatakan proses terhadap lima anggotanya itu akan berjalan secara bertahap mulai dari penyidikan dan invetigasi soal pelanggaran profesi atau disiplin.
Jika ada saksi dan bukti yang kuat, mereka dapat dipidanakan. "Penyidikan disiplin atau kalau ada saksi-saksi yang bisa menguatkan kami tindaklanjuti," kata dia. (umi)