Absen 18 Kali, 3 Anggota DPRD Terancam Dipecat

Author : Administrator | Tuesday, December 13, 2011 11:02 WIB
 

TEMPO.CO, Kupang - Tiga anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, asal Partai Golkar terancam dipecat karena dinilai melanggar Tata Tertib Dewan dengan tidak menghadiri sidang paripurna sebanyak 18 kali.

"Jika tidak ada aral melintang, maka pengumuman pemecatan ketiga anggota Dewan itu akan dilakukan pada pembukaan Sidang Paripurna Dewan mendatang," kata Ketua DPRD Kota Kupang, Viktor Lerik, kepada Tempo di Kupang, Selasa, 13 Desember 2011.

Tiga anggota Dewan yang bakal diberhentikan adalah Telendmark Daud, Setyo Ratwarat, dan Marthinus Medah. Ketiga anggota Fraksi Golkar itu tidak menghadiri persidangan pembahasan perubahan APBD Kota Kupang TA 2011 selama 18 kali berturut-turut.

Dua dari tiga anggota Dewan itu telah menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan, yakni Marthinus Medah dan Setyo Ratuwarat, sedangkan Telendmark Daud selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

 

Dia mengatakan sudah menerima rekomendasi dari BK terkait pemecatan ketiga anggota tersebut. "Prinsipnya, BK menegakkan aturan," katanya.

Pemecatan tiga anggota Dewan ini, katanya, menjadi tanggung jawab Ketua DPD II Golkar Kota Kupang, Daniel Adoe, karena dia melarang ketiganya untuk mengikuti Sidang DPRD Kota Kupang.

Selain itu, Viktor juga meminta agar Ketua DPD I Golkar NTT dan Ketua DPP Aburizal Bakrie turut bertanggung jawab atas pemecatan ini dengan mengevaluasi kinerja DPD II Golkar Kota Kupang. "Ini sangat memalukan karena baru  sekali terjadi di Indonesia," katanya.

Marthinus Medah, salah satu anggota Dewan yang terancam dipecat, enggan berkomentar. Dia justru meminta wartawan menanyakan hal itu ke BK DPRD Kota Kupang. “Silakan tanya ke BK saja,” ujarnya singkat.

Anggota BK DPRD Kota Kupang, Kardinad Kalelena, mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersifat rahasia. “Itu bersifat rahasia, nanti saja akan diumumkan saat paripurna,” katanya.

YOHANES SEO

من المقطوع: http://www.tempo.co
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: