Abu Bakar Ba'asyir Tak Dihadiri Sidang PK

Author : Administrator | Tuesday, December 01, 2015 14:04 WIB
KH Abu Bakar Ba'asyir (foto: Okezone)
KH Abu Bakar Ba'asyir (foto: Okezone)

 

JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir hari ini tidak menghadiri sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Termohon Anita Dewiyani mengatakan, bukan lagi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri untuk menghadirkan terpidana Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang PK.

"Ada kesalahan dan kekeliruan majelis, sehingga kami tidak melaksanakan penetapan tersebut (menghadirkan Abu Bakar Ba’asyir di sidang PK)," ujar Anita dalam sidang PK Abu Bakar Ba’asyir di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Senin (1/12/2015).

Sebelumnya pada sidang PK perdana Abu Bakar Ba'asyir yang digelar PN Jakarta Selatan, pada Selasa 17 November 2015 lalu sempat ditunda dengan alasan harus menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang tersebut.

Namun, pihak jaksa termohon menilai bahwa yang berwenang dalam menghadirkan Abu Bakar Ba'asyir seharusnya Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena Abu Bakar Ba’asyir saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas tersebut.

"Kan Ba'asyir sudah menjadi terpidana. Jadi, ini bukan kewenangan kami menghadirkan Ba’asyir di sidang PK, tapi kewenangan Kepala Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Anita menjelaskan, ketidakhadiran Abu Bakar Ba'asyir dalam persidangan bukan kesalahan pihaknya karena dirinya menilai hal tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis administrasi Mahkamah Agung.

"Ba’asyir telah dieksekusi jaksa pada 15 Oktober 2012 sehingga kami di sini tidak melihat kewenangan untuk menghadirkan pemohon. Ini sesuai dengan petunjuk MA," pungkasnya.

من المقطوع: http://news.okezone.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: