Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya
|
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, kliennya keberatan dengan langkah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang menyita paspornya. Anas, kata dia, akan mengajukan keberatan pada Ditjen Imigrasi.
"Kami akan ambil langkah hukum, kenapa kok mesti dengan cara-cara begini? Kami menyesalkan cara-cara yang diambil Kementerian Hukum dan HAM itu," kata Firman, saat mengunjungi kediaman Anas, di Jalan Teluk Semangka, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Firman mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan prosedur penyitaan. Menurutnya, ada prosedur khusus untuk menyita paspor seseorang, dan tidak dilakukan oleh Ditjen Imigrasi. "Saya lihat ini seperti cara-cara kekuasaan saja. Padahal, ada prosedurnya, yaitu pengacaranya kan bisa dikasih tahu dulu," kata dia.
Saat ini, kata Firman, tim kuasa hukum Anas tengah mempelajari bahan-bahan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menggugat Ditjen Imigrasi. Sebelumnya, pada Senin (25/2/2013) kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi menyita paspor Anas. Penyitaan itu dilakukan karena khawatir Anas akan melarikan diri ke luar negeri.
"Iya ada kekhawatiran untuk digunakan ke luar negeri. Jadi, kami ambil paspornya," ujar Satria, petugas Imigrasi, Senin (25/2/2013) kemarin, seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurut Satria, hanya paspor milik Anas yang disita. "Saya ke sini mengambil paspor Pak Anas. Hanya paspor Pak Anas saja yang kami bawa," katanya.