Angelina Sondakh
|
VIVAnews - Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pendidikan tinggi di Kemendiknas dan anggaran sarana prasarana olahraga di Kemenpora, Angelina Sondakh mengajukan permohonan untuk dijadikan tahanan rumah.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah, sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya" kata penasihat hukum Angie, Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 27 September 2012.
Nasrullah menjelaskan, dalam pasal 21 KUHAP urgensi penahanan terhadap Angie sudah tidak ada lagi. Alasan Angie melarikan diri tidak akan mungkin terjadi karena terdakwa sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan.
Untuk menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin karena sejak perkara ini disidangkan, penuntut umum sudah melengkapi semua barang bukti. Sedangkan alasan mengulangi perbuatan tindak pidana, sudah tidak bisa, karena Angie sudah non aktif sebagai anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3. "Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," ujar Nasrullah.
Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko mengaku akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan penasehat hukum terdakwa. "Kami mendengar, kami pertimbangkan dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Hakim Sudjatmiko. (umi)