JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan draf peraturan terkait pembentukan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk memperkuat upaya pencegahan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
"Tadi saya melaporkan persoalan kesiapan sentra gakkumdu kepada Menko Polhukam (Wiranto). Ada keinginan kuat untuk menyudahi praktik politik uang itu," ujar Nasrrullah di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2916).
Nasrullah menjelaskan sentra Gakkumdu sangat vital dalam wilayah penegakan pidana dan penegakan dari sisi administratif.
Sentra Gakkumdu akan didesain satu atap dan diisi oleh tiga institusi negara, yakni Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Ketiga institusi tersebut, kata Nasrullah, akan bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu.
Nasrullah berharap dengan adanya Sentra Gakkumdu akan semakin menguatkan komitmen pemberantasan praktik politik uang karena telah dilandasi oleh peraturan bersama.
"Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakan hukum terutama politik uang," kata dia.
Nasrullah menuturkan, saat ini draf peraturan sentra Gakkumdu telah rampung. Proses realisasinya tinggal menunggu persetujuan sekaligus masukan dari Kepala Polri dan Jaksa Agung.
"Kami tinggal menunggu saja dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kan harus ada penandatanganan bersama," pungkasnya.
Pembentukan sentra Gakkumdu sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada.