Awas Penumpang Gelap di Revisi UU KPK

Author : Administrator | Wednesday, September 26, 2012 17:39 WIB
Gedung KPK (ANTARA/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Niat DPR merevisi Undang-Undang KPK dinilai pengamat hukum Universitas Andalas Prof Saldi Isra kental aura politis. Saldi malah menilai keinginan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Kita menolak revisi itu karena DPR hanya berniat untuk melemahkan institusi yang bisa diharapkan untuk memberantas korupsi," ujar Prof Saldi Isra, Rabu 26 September 2012.

Upaya melemahkan ini terlihat dari keinginan revisi untuk mengurangi kewenangan, menghapus kewenangan penyidikan, menghilangkan penuntutan, dan penyadapan. Menurut Saldi, dalam ketatanegaraan di Indonesia, revisi UU KPK bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintahan yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.

Menkumham Amir Syamsudin, dalam kesempatan terpisah, nyata-nyata menolak merevisi UU KPK. "Bisa direvisi kalau ada persetujuan bersama dengan pemerintah, kalau tidak ada persetujuan pemerintah, revisi UU itu tidak akan terjadi," ujarnya.

Menurut Saldi, agenda revisi tersebut dikhawatirkan akan ditunggangi sejumlah 'penumpang' gelap. "Tidak usah direvisi sekarang ini karena bukan waktu yang tepat bicara revisi UU KPK di tengah semangat permusuhan sebagian elit politik dan sebagian anggota DPR yang ada di senayan," jelasnya.
 
Jika kewenangan KPK tersebut direvisi, Saldi menilai, lembaga tgersebut tidak bisa lagi melakukan lompat-lompatan besar dalam pemberantasan korupsi. "Jadi KPK akan sama seperti penyidik-penyidik lainnya seperti polisi dan jaksa," ungkapnya.

Menurutnya, UU KPK dibentuk atas dasar korupsi yang dinilai sebagai bentuk extraordinary crime. "Sehingga butuh UU yang extra, kalau harus mengacu pada KUHAP, apa bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: