Rapper Young Lex (kiri) dan vlogger Awkarin dipadukan dalam sebuah proyek musik,
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak lagi mengunggah konten negatif yang tidak ramah anak-anak.
Desakan tersebut untuk merespons keresahan di tengah masyarakat terkait video-video yang dibuat beberapa selebgram atau selebriti yang muncul di Instagram akhir-akhir ini seperti Awkarin atau yang bernama lengkap Karin Novilda dan Anya Geraldine.
"KPAI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk dengan manajemen Awkarin yang kemudian berkomitmen memproduksi video di dunia maya yang sesuai dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat, agama, dan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan KPAI, Jumat (30/9/2016).
KPAI menerima banyak aduan masyarakat yang resah dengan video-video selebgram yang dinilai sarat dengan adegan yang bertentangan dengan norma sosial. Hasil telaah KPAI juga menunjukkan adanya indikasi pidana dalam sejumlah konten yang diunggah.
Ketua KPAI Asrorun Niam menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dengan unit Cybercrime Mabes Polri.
Langkah KPAI adalah antisipasi agar video yang bersifat negatif tidak menjadi konsumsi publik, khususnya anak-anak.
Bukan untuk memasung kreativitas, tetapi KPAI ingin masyarakat menempatkan kreativitas sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Menurut KPAI, video individu yang diunggah di internet tetap harus bertanggung jawab secara moral dan tidak melanggar hukum.
Pertemuan KPAI dengan selebgram disambut positif antara lain lewat respons akun Awkarin di Instagram yang berjanji untuk membuat konten-konten yang positif.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat untuk tidak lagi mengunggah konten negatif yang tidak ramah anak-anak.
Desakan tersebut untuk merespons keresahan di tengah masyarakat terkait video-video yang dibuat beberapa selebgram atau selebriti yang muncul di Instagram akhir-akhir ini seperti Awkarin atau yang bernama lengkap Karin Novilda dan Anya Geraldine.
"KPAI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk dengan manajemen Awkarin yang kemudian berkomitmen memproduksi video di dunia maya yang sesuai dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat, agama, dan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan KPAI, Jumat (30/9/2016).
KPAI menerima banyak aduan masyarakat yang resah dengan video-video selebgram yang dinilai sarat dengan adegan yang bertentangan dengan norma sosial. Hasil telaah KPAI juga menunjukkan adanya indikasi pidana dalam sejumlah konten yang diunggah.
Ketua KPAI Asrorun Niam menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta dengan unit Cybercrime Mabes Polri.
Langkah KPAI adalah antisipasi agar video yang bersifat negatif tidak menjadi konsumsi publik, khususnya anak-anak.
Bukan untuk memasung kreativitas, tetapi KPAI ingin masyarakat menempatkan kreativitas sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Menurut KPAI, video individu yang diunggah di internet tetap harus bertanggung jawab secara moral dan tidak melanggar hukum.
Pertemuan KPAI dengan selebgram disambut positif antara lain lewat respons akun Awkarin di Instagram yang berjanji untuk membuat konten-konten yang positif.
Editor | : Tri Wahono |
Sumber | : ANTARA, |