Baleg DPR Laporkan Revisi UU MD3 dalam Sidang Paripurna

Author : Administrator | Wednesday, November 26, 2014 11:01 WIB
DPR kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2014), tanpa kehadiran fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat.

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Badan Legislasi DPR akan menyampaikan laporan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna, Rabu (26/11/2014).

Laporan itu akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah perubahan UU MD3 disetujui atau tidak oleh anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan, jika anggota DPR setuju merevisi UU MD3, maka revisi tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional DPR. Rencananya, Fahri yang akan memimpin sidang paripurna didampingi oleh pimpinan DPR lainnya.

"Setelah disetujui, maka usulan akan disampaikan kepada Presiden, dan Presiden mengirimkan timnya yang biasanya dikoordinasi Menhuk dan HAM untuk membahas bersama DPR," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu pagi.

Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat menyudahi konflik di DPR dengan merevisi UU MD3 dan Tata Tertib DPR. (Baca: Ini Lima Poin Kesepakatan Damai KMP dan KIH di DPR)

Revisi itu mencakup aturan mengenai penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan DPR dan mengharmonisasi pasal-pasal yang mengatur hak anggota Dewan dalam mengajukan interpelasi serta angket di tingkat komisi.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: