Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mendatangi Komisi Pengawas Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015). |
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polri, Rabu (27/5/2015). Ini merupakan gugatan praperadilan kedua setelah gugatan pertama dicabut, Rabu (20/5/2015) pekan lalu.
"Kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan itu adalah Nursyahbani Katjasungkan, Nurkholis Hidayat dan Ikhsan Zikri," ujar salah seorang kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Nursyahbani membenarkan bahwa kuasa hukum Bambang akan melayangkan gugatan itu. "Saat ini saya sedang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk yang kedua kalinya memasukkan praperadilan," ujar Nur.
Materi gugatan praperadilan kali ini adalah proses penanganan berkas perkara Bambang yang dinilai melawan hukum. Bambang melayangkan gugatan praperadilan pertama terhadap Polri pada 7 Mei 2015 atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut, yakni pada 20 Mei 2015.
Pencabutan gugatan itu dilakukan setelah terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara.
Selain mencabut gugatan pertama, kuasa hukum Bambang memberikan waktu seminggu kepada kepolisian untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atas perkaranya. Menurut salah satu kuasa hukum Bambang, Ainul Yaqin, Polri sudah tak punya alasan lagi untuk meneruskan kasus kliennya.