(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
|
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, revisi Undang-Undang KPK tidak seluruhnya keinginan legislator di Senayan. Menurutnya, usulan merevisi kewenangan superbody KPK hanya ulah segelintir oknum di DPR.
"Itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa diliat beberapa orang yang gemar dan getol," kata Bambang di Jakarta, Rabu 26 September 2012.
Bambang menyatakan, keinginan merevisi UU KPK yang salah satu materinya menghentikan beberapa kewenangan KPK soal penuntutan dan penyadapan masih bisa diperdebatkan.
Jika merujuk pada UU Terorisme yang memperbolehkan penyadapan maka KPK satu-satunya lembaga hukum yang memenuhi standar internasional yang kehadirannya perlu dioptimalkan kewenangannya.
"Yang saya khawatir lagi, yang mengajukan revisi ini tidak punya pemahaman soal ide reformasi. Orde reformasi ini salah satu pilarnya ini pemberantasan korupsi harus tuntas. TAP MPR No 11 tahun 1999 disebutkan perlu dilakukan pembentukan lembaga-lembaga seperti KPK. Perlu dibentuk artinya kalau melawan berarti melawan konvensi internasional," dia menjelaskan.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu juga membenarkan jika badai yang menerpa pihaknya seperti pelemahan lewat revisi UU KPK maupun penarikan sejumlah penyidik oleh Mabes Polri merupakan upaya masif, sistemik, dan terstruktur.
Kendati begitu, Bambang menegaskan KPK masih berjuang menyelesaikan semua permasalahan internalnya. "Konsolidasi kekuatan dimiliki KPK di internal. Membangun modul untuk tingkatkan kapasitas pegawai memilik kemampuan dasar sebagai penyelidik. Sehingga kalau butuh, mereka siap semua. Tentu saja KPK ini bukan milik orang-orang KPK sendiri tapi milik orang-orang yang kena dampak korupsi dan ingin membangun Indonesia bersih," ujarnya.