Belanda dan Brasil Tarik Duta Besar, Ini Tanggapan Kemenlu

Author : Administrator | Monday, January 19, 2015 09:21 WIB
Menlu Retno Marsudi. (Antara/Andika Wahyu)

Suara.com - Kementerian Luar Negeri menilai, pemanggilan duta besar Belanda dan Brasil untuk konsultasi ke negaranya merupakan hal yang lumrah dalam hubungan diplomasi antar dua negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, duta besar Belanda dan Brasil sudah diberitahu bahwa hukuman mati sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Jadi sebelum hukuman itu dilakukan kami sudah memberikan penjelasan kepada mereka bahwa ini adalah kasus hukum. Narkoba itu termasuk kejahatan berat dan UU di Indonesia masih menerapkan hukuman mati kepada mereka yang terbukti melakukan jual beli narkoba. Jadi, Duta Besar Brasil dan Belanda itu sudah tahu tentang masalah ini,” kata Armanatha kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2015).

Armanatha mengatakan, Indonesia akan tetap berusaha menjaga hubungan baik dengan Brasil dan Belanda. Karena, masalah penarikan duta besar sama sekali tidak terkait dengan hubungan bilateral. Menurut dia, pemerintah juga tidak terlalu khawatir dengan penarikan duta besar itu. Karena, mereka diminta pulang ke negaranya untuk dimintai konsultasi.

Brasil dan Belanda menarik pulang duta besar mereka dari Indonesia sebagai bentuk protes atas hukuman mati yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dua dari lima narapidana yang dieksekusi adalah warga negara Brasil dan Belanda.

“Hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak berperikemanusiaan dan tidak bisa diterima serta mengabaikan harga diri serta integritas manusia,” kata Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati kasus narkoba menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) dini hari.

Lima terpidana mati itu terdiri Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah.

من المقطوع: www.suara.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: