Kepala BNN Komjen Budi Waseso. |
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengatakan, Indonesia dan China telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba.
MoU itu dibuat untuk mencegah masuknya narkoba dari China ke Indonesia.
"Sudah ada MoU. Tindaklanjut dari upaya pencegahan agar jenis-jenis narkoba dari China itu bisa ditangani lebih dulu di sana. Jadi narkoba tidak sampai masuk ke Indonesia," ujar Budi, seusai mengikuti pertemuan dengan perwakilan Pemerintah China, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Melalui kesepakatan bersama ini, BNN bisa memberikan informasi kepada Pemerintah China mengenai keterlibatan warga negaranya dalam kasus narkoba kemudian meminta untuk segera dilakukan penindakan.
"Tadi mereka sampaikan bahwa mereka punya UU atau aturan sendiri, tapi kan komitmen ini dalam rangka penindakan pencegahan masalah narkoba. Jadi kita berikan informasi ke mereka untuk mereka tindaklanjuti. Jadi selesai di sana apabila pelakunya warga negara China yang berada di wilayah China," kata Budi.
Selanjutnya, akan ada aturan lebih detil mengenai mekanisme pemberantasan jaringan peredaran narkoba bersama Pemerintah China.
"Kami hanya memberi informasi soal jaringan yang terlibat di sana. Mereka berkomitmen akan menindaklanjuti. Akan ada tindaklanjut dari kerja sama ini, realisasinya seperti apa. MoU Ini kan sifatnya masih umum," ujar Budi.
Selama ini, lanjut dia, Indonesia dan China telah melakukan kerja sama di bidang intelijen dan bertukar informasi mengenai pengiriman narkoba ke wilayah Indonesia dan sebaliknya.
"Kerja sama itu sampai hari ini masih berjalan," kata Budi.
Ia berharap peningkatan kerja sama tersebut bisa memberantas jaringan peredaran narkoba di Indonesia yang sebagian berasal dari China.
Penulis | : Kristian Erdianto |
Editor |
: Inggried Dwi Wedhaswary |