Ilustrasi--MI/Susanto |
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya mengalami empat kekalahan di Praperadilan dalam beberapa waktu terakhir. KPK mengaku tidak diam dengan kekalahan itu, terutama di tiga kasus di tahun 2015.
"Dari empat Praperadilan itu, satu yang berhubungan dengan kasus Pak HP (Hadi Purnomo), kami melakukan peninjauan kembali. Jadi kami sedang menunggu putusan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di hadapan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Akan tetapi sebelum putusannya keluar, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa putusan Praperadilan itu final, dan tidak bisa lagi ada upaya hukum selanjutnya. Laode mengaku KPK tidak tahu harus berbuat apa.
"Khusus kasus yang berhubungan dengan pak BG (Komjen Budi Gunawan), waktu itu pada saat kasasi, terus ditolak Pengadilan Negeri. KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung menyerahkan kembali kepada kepolisian," ucap dia.
Sementara itu, kasus yang berkaitan dengan IAS (Ilham Arief Sirajuddin), Laode mengaku KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Dan kini Sprindik terkait IAS tersebut sudah dijalankan.
"Kami mengapresiasi perhatian Komisi III terkait Praperadilan ini karena memang benar, ada orang satu saja kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Biro hukum kami hanya meladeni beliau saja. Tapi karena MK sudah menetapkan penetapan tersangka bisa jadi objek Praperadilan, ya kita ladeni saja," ucap dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan data dari 2004 hingga 2014, KPK mencatat ada 32 kasus atau perkara yang digugat di Praperadilan. Semua kasus itu dimenangkan KPK.
"Tahun 2015, ada 25 perkara. KPK tidak semuanya menang. Masih 22 menang. Hanya tiga yang tidak menang. Yaitu kasus BG, HP, dan IAS," ujar dia.
Sementara itu, tahun 2016 hingga pertengahan Juni, terdapat sepuluh perkara yang dipraperadilankan. Hasilnya delapan kasus dimenangkan KPK, satu kasus kalah dan satu kasus lagi masih dalam proses.
"Dari gambaran ini, bahwa banyak yang kita menangkan. Kekalahan tetap jadi evaluasi bagi kami. Agar dalam penuntutan bisa menyajikan fakta yang lebih akurat. Bisa dipraperadilankan, tapi tidak kalah lagi," tandas dia.