Dahlan Iskan Terima Status Tersangka dengan Penuh Tanggung Jawab

Author : Administrator | Saturday, June 06, 2015 10:04 WIB
Tokoh pers nasional yang juga Menteri BUMN, Dahlan Iskan, saat menggelar jumpa pers terkait maraknya kampanye hitam, di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014). Dahlan Iskan juga menunjukkan tabloid Obor Rahmatan Lil Alamin sebagai tandingan Obor Rakyat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menerima status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Ia mengambil tanggung jawab karena dirinya sebagai kuasa pengguna anggaran proyek yang dimulai 2011 itu.

"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Saya ambil tanggung jawab ini karena sebagai KPA saya memang harus tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan anak buah," kata Dahlan dalam keterangan pers yang diedarkan kepada wartawan seusai diperiksa Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Dahlan akan mempelajari proyek-proyek gardu induk tersebut setelah lebih dari tiga tahun tidak mengikuti perkembanga proyek tersebut. Ia berharap direksi PLN memperkenannya melihat dokumen-dokumen proyek itu karena ia sama sekali tidak memiliki satu pun dokumen mengenai PLN.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis dan Jumat. "Dari pemeriksaan, peran kuasa pengguna anggaran (KPA) terlihat jelas sehingga kami mengambil kesimpulan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.

Dahlan belum ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Namun, dia dicegah pergi ke luar negeri. Kejati DKI akan memeriksa Dahlan sebagai tersangka pada pekan depan.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: