Dari Dua Sidang, Sudah Jelas MKD Bisa Beri Sanksi Pemberhentian Novanto!

Author : Administrator | Saturday, December 05, 2015 06:18 WIB
Dari Dua Sidang, Sudah Jelas MKD Bisa Beri Sanksi Pemberhentian Novanto!
Ilustrasi: Setya Novanto (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

 

Jakarta - MKD DPR telah dua kali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, yang dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Jika objektif, maka MKD dinilai tidak akan sulit menentukan pelanggaran berat yang terjadi pada kasus itu.
"Kalau anggota MKD itu bekerja serius, objektif memberikan penilaian, saya kira tidak sulit untuk menemukan di bagian mana pelanggaran yang dilakukan oleh Setnov di dalam rekaman dan kesakasian yang disampaikan dua saksi itu." kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi detikcom, Jumat (4/12/2015).
Menurut Lucius, Novanto yang membawa serta pengusaha M. Riza Chalid dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freefort Indoneisia Maroef Sjamsoedin, sudah merupakan suatu pelanggaran.
"Jangan mempersempit dugaan pelanggaran kode etik Setnov hanya dari permintaan saham itu. Pertemuan-pertemuan itu sendiri tiga kali seperti disampaikan Pak Maroef, itu ada yang dilakukan atas inisiatif Setnov, itu sebenarnya sudah bermasalah secara etik," ujarnya.
"Setnov tak melibatkan angggota DPR yang lain dalam pertemuan itu, dan membawa pebisnis. Saya kira itu saja sudah harus diduga adanya pelanggaran kode etik. Kemudian ditambah dengan materi rekaman terkait permintaan saham, catut nama, itu semakin  menguatkan," imbuhnya.
Menurutnya, dari fakta yang didapat atas dua persidangan yang menghadirkan Sudirman Said dan Ma'roef Sjamsoeddin, mestinya MKD segera membentuk panel yang menunjukan kasus itu sebagai pelanggaran berat. 
"Sehingga berpeluang untuk memberhentikaan Setya Novanto (dari Ketua DPR)," tegasnya.

من المقطوع: http://news.detik.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: