Dihukum MA, Begini Patgulipat Rp 4,4 Triliun Ala Presiden Soeharto

Author : Administrator | Tuesday, August 11, 2015 10:02 WIB
Dihukum MA, Begini Patgulipat Rp 4,4 Triliun Ala Presiden Soeharto
Foto: Maya Vidon/Getty Images

Jakarta - Gugatan Indonesia terhadap mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Soeharto yang kala itu sebagai Ketua Yayasan Supersemar melakukan patgulipat sehingga uang ratusan juta dolar AS lari ke pihak ketiga.

Berdasarkan berkas gugatan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (11/8/2015), Soeharto membentuk Yayasan Supersemar tertanggal 16 Mei 1974. Soeharto yang kala itu sebagai Presiden RI duduk sebagai ketua dan posisi ketua ini bertahan sampai ia lengser pada 1998, bahkan berdasarkan akta notaris tertanggal 27 Desember 1999, Soeharto masih duduk sebagai ketua yayasan.Dalam perjalanannya, Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 pada 23 April 1976 tentang Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Dalam aturan ini, Soeharto memerintahkan 5 persen dari 50 persen laba bersih bank milik negara disetor ke Yayasan Supersemar. Di mana Ketua Yayasan Supersemar adalah dirinya sendiri.

Bermodal regulasi ini, kantong Yayasan Supersemar pun langsung membengkak. Sejak keluarya PP 15/1976 itu hingga Soeharto lengser, Yayasan Supersemar mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 mliliar. Tapi siapa nyana, dana sebesar ini digunakan melenceng dari tujuan dibentuknya Yayasan Supersemar. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Anggaran Dasar Yayasan Supersemar, yayasan bertugas membantu/membina para siswa/mahasiswa yang cukup cakap tetapi kesulitan tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan dalam pembiayaan. Tujuan kedua yaitu yayasan melakukan kegiatan lain untuk kepentingan pendidikan.

Apa lacur, dana yang terkumpulkan diselewengkan menjadi penyertaan modal dan sebagainya, yaitu:1. Diberikan kepada PT Bank Duta USD 125 juta pada 22 September 1990.
2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

Atas penyelewengan dana ini, negara Republik Indonesia lalu menggugat Soeharto usai ia lengser. Namun tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun-tahun mengembalikan uang rakyat tersebut. Diawali dengan menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan ditingkat banding dan kasasi.

Namun di tingkat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD 420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904.000 = Rp 139.229.178.000. Namun ternyata putusan kasasi malah tertulis Rp 185.918.904.

Kesalahan ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi. Jaksa lalu melakukan peninjauan kembali pada September 2013. Dalam PK ini, Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab karena Soeharto telah meninggal dunia. 

"Mengabulkan permohonan pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dkk," putus MA.

Putusan ini diketok oleh Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution. Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015 lalu.

"Insya Allah putusan tersebut haqul yakin benar. Pasti turun/dikirimkan dan dipelajari/didalami sedemikian rupa dan baru eksekusi sesuai bunyi amar putusannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono pagi ini.
(asp/try)

من المقطوع: news.detik.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: