Ratu Atut Chosiyah -- Ilustrasi -- MI/Caksono |
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Atut berharap dirinya tidak ditahan oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
Atut kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
Melalui juru bicaranya Ahmad Jajuli, orang nomor satu di Banten itu ogah berandai-andai soal penahanan.
"Tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok," kata Jajuli saat dihubungi, Kamis (19/12) malam.
Atut, kata Jajuli, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di markas KPK. Meski demikian, Jajuli berharap, sang bos tidak digelandang buat meringkuk di kamar hotel prodeo milik lembaga antirasywah itu.
"Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami berharap tidak ada penahanan," sebutnya.
Disinggung soal penyakit yang dikabarkan menjangkiti tubuh janda almarhum Hikmat Tomet itu, Jajuli pun membenarkan. Menurut dia, penyakit yang diderita Atut lebih karena tekanan psikologis.
"Ya tentu karena ada tekanan psikologis atas musibah yang menimpa beliau," tegasnya.
KPK dijadwalkan memeriksa Atut sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12).
Atut merupakan tersangka dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.