Juru Bicara KPK Febri Diansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tentang hak angket kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan puluhan nama anggota DPR hingga kini terus bergulir.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan pihaknya tidak bisa melarang kalau memang diterapkan hak angket.
"Kalau ada pihak lain yang menjalankan kewenangannya (hak angket) KPK tidak bisa melarang," ujar Febri, Selasa (14/3/2017).
Febri hanya berpesan agar jangan sampai hak angket berimplikasi pada proses hukum yang sudah dilakukan oleh KPK di penyidikan e-KTP.
"Kami harap KPK tetap bisa mendalami substansi perkara dari aspek penegakkan hukum. Kami tidak bisaa melarang, asal jangan sampai nantinya malah berimplikasi ke penanganan korupsinya," tambah Febri.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengaku resah dengan kasus korupsi e-KTP yang menyeret sejumlah nama politisi di parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di sidang perdana e-KTP, Kamis (9/3/2017) lalu, paling tidak ada 26 anggota DPR periode 2009-2014 yang namanya disebut.
Sebagian dari mereka kembali terpilih dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Fahri menduga ada ketidakberesan dalam proses pengusutan korupsi e-KTP.
Menurutnya apa yang dilakukan KPK sama seperti saat penanganan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Saat itu banyak politisi yang namanya disebut, namun hanya Luthfi yang divonis. Sementara nama-nama politisi sudah beredar luas dan terlanjur rusak.
Fahri selanjutnya mengajak anggota DPR untuk menggunakan hak angket, demi menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.
Fahri menjami hak angket tidak akan mengintervensi proses penyidikan di KPK.
Editor | : Irfan Maullana |
Sumber |
: antaranews.com |