"Freeport Jangan Pakai Ancaman yang Bisa Bangkitkan Konflik"

Author : Administrator | Thursday, February 23, 2017 10:19 WIB

KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi meminta PT Freeport Indonesia untuk segera berdamai dengan pemerintah RI serta menarik rencana menempuh jalur arbitrase internasional.

"Hendaknya masalah perpanjangan kontrak Freeport apakah dengan rezim IUPK atau dengan perdebatan seputar pembangunan smelter, tetap dalam koridor bisnis komersial," kata Bobby kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2017).

"Jangan sampai pakai ancaman yang bisa berpotensi membangkitkan konflik, dan menggeser menjadi masalah nasionalisme vs westernisasi," ucapnya.

Bobby menilai, ketegangan yang terjadi ini dikarenakan perwakilan Freeport di Indonesia adalah profil yang cenderung malah menimbulkan konflik baru.

Menurut Bobby, hubungan perwakilan manajemen Freeport di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir kurang pas.

"Seperti petinggi Freeport, dari kalangan militer, yang memang bukan bidangnya, malah membuat panas," ucapnya.

Sebaiknya, kata politikus Golkar ini, Freeport mencari figur yang acceptable, memiliki hubungan baik dengan pemerintah, profesional, dan memiliki integritas bagus.

"Jadi berdamailah Freeport, tunjuk liason baru yang tidak berpotensi menimbulkan konflik lagi, dan tetap bernegosiasi dalam koridor bisnis yang adil," ucap Bobby.

PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya.

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.

Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

 

Penulis
: Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra
من المقطوع: http://nasional.kompas.com/read/2017/02/23/10100391/.freeport.jangan.pakai.ancaman.yang.bisa.bangkitkan.konflik.
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: