Tersangka suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) |
VIVAnews - Sidang gugatan yang diajukan tersangka suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini untuk mendengarkan tanggapan KPK sebagai pihak tergugat.
Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan bahwa salah jika Nazaruddin menggugat KPK. Selain itu, kata Rasamala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.
"Karena perkara ini sebenarnya bukan kewenangan dan kompetensi PN Jaksel," kata Rasamala usai sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Senin 7 November 2011.
Seperti diketahui, Nazaruddin menggugat KPK atas penyitaan terhadap sebuah tas hitam milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Nazaruddin menilai penyitaan itu tidak sah.
Rasamala juga mengatakan, KPK tak pernah menyita barang-barang seperti yang disebutkan Nazaruddin. Misalnya, flash disk, rekaman CD, dan tagihan rekening. "Tiga hal itu tidak pernah kami sita," ujarnya.
Rasamala menambahkan, KPK sudah melakukan penyitaan sesuai prosedur. "Tas itu memang kita ambil sudah kita umumkan waktu itu. Cuma masalah, ya ada item-item yang dia tuntut ke kita, tidak pernah kita sita. Tidak ada di situ, karena memang mungkin dasar pemohon dari isu dan sebagainya. Kita bicarakan berdasarkan hukum aja," kata dia.
Sementara, Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin mengatakan, akan tetap konsisten dengan tuntutan itu. "Jadi disitu kan tidak hanya ada Nazaruddin, ada Pak Kaligis juga saat itu, kenapa tidak minta Pak Kaligis dulu menyerahkan itu," kata Afrian.
Sementara mengenai barang yang disita KPK, Afrian mengatakan saat disita KPK tas Nazaruddin berisi tiga flash disk. "Tapi ketika konpers itu ada satu flash disk. Ada perincian keuangan partai demokrat, ada CD rekaman di rumah itu hilang," kata dia.
Afrian bersikukuh bahwa tata cara penyitaan oleh KPK tak sesuai dengan hukum. "Kita lihat tata cara penyitaan oleh KPK terhadap tas hitam milik Nazaruddin tidak sah sesuai dengan pasal-pasal yang kita uraikan tadi," kata dia. (umi)