jusuf kalla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR menjadwalkan rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas UU Kepalangmerahan, Rabu (8/2/2017) pukul 14.00 WIB.
JK hadir berstatus Ketua Umum PMI.
"Pak JK sudah konfirmasi akan hadir langsung untuk memenuhi undangan dari komisi. Kedatangannya untuk membahas UU Kepalangmerahan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/2/2017).
Syamsul menuturkan pembahasan UU tersebut sedang berjalan di Komisi IX DPR. Sebelumnya, Komisi IX DPR telah menggelar rapat dengan pihak Kemenkumham.
"Jadi sekarang hingga masa sidang berikutnya kita akan melakukan RDP-RDP terkait RUU Kepalangmerahan. Kesempatan pertama, kita undang PMI dan Pak JK bersedia hadir," kata Syamsul.
Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya ingin mendengar masukan JK mengenai fungsi kepalangmerahan di Indonesia.
JK, kata Syamsul, mengerti peraturan tersebut yang dapat menjadi landasan hukum penyelenggaraan kepalangmerahan.
"Karena selama ini kita masih menggunakan Konvensi Wina, belum ada aturan setingkat UU," kata Syamsul.