Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar (kiri) meninggalkan ruang rapat usai membalik meja rapat saat rapat paripurna terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (28/10). (Republika/Agung Supriyanto) |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR akan memimpim rapat pemilihan dan penetapan pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan (AKD), hari ini, Rabu (29/10). Seraca simultan, akan dipilih pimpinan untuk 11 komisi dan lima AKD di DPR.
"Pemilihan akan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting, tergantung pada kondisi di masing-masing komisi dan AKD," kata anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu.
Bambang menjelaskan, pimpinan DPR menjadwalkan pemilihan dan penetapan pimpinan komisi dan AKD tersebut yakni, Komisi I pada pukul 11:00 WIB, Komisi II (10:00 WIB), Komisi III (12:00 WIB), Komisi IV (10:00 WIB), Komisi V (13:00 WIB), Komisi VI (11:00 WIB), Komisi VII 12:00 WIB), Komisi VIII10:00 WIB), Komisi IX 11:00 WIB), Komisi X (12:00 WIB), dan Komisi XI (10:00 WIB).
Kemudian, pemilihan dan penetapan pimpinan AKD yakni badan legislasi (baleg) pada pukul 13:00 WIB, badan urusan rumah tangga (BURT) pukul 13:00 WIB, badan kerja sama antarparlemen (BKSAP) pukul 14:00 WIB, badan anggaran (banggar), dan mahkamah kehormatan dewan (MKD) pukul 14:00 WIB.
Menurut Bambang, pimpinan DPR sebanyak lima orang yakni ketua Setya Novanto, serta empat wakilnya Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah akan hadir di komisi dan AKD masing-masing untuk memimpin pemilihan dan penetapan pimpinan komisi dan AKD.
Sebelumnya, pada rapat paripurna penetapan anggota komisi dan AKD, Selasa (28/10) sore, pimpinan DPR menetapkan anggota komisi dan AKD dari Fraksi PPP. Penetapan dilakukan meski pun terjadi kericuhan dan diwarna oleh aksi menggulingkan dua meja di ruang rapat paripurna karena anggota Fraksi PPP menilai penetapan tersebut secara sepihak.
Dengan hasil kemarin, maka sudah ada enam fraksi dari 10 fraksi yang anggotanya telah ditetapkan oleh pimpinan DPR.
Sesuai dengan Tata Tertib DPR, jika jumlah anggota komisi dan AKD sudah korum yakni separuh plus satu maka bisa dilakukan pemilihan dan penetapan pimpinan komisi dan AKD.