Rieke Dyah Pitaloka Dengan Keluarga Tuti Tursilawati (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi) |
VIVAnews - Ibu Tenaga Kerja Indonesia Tuti Tursilawati, Iti Sarniti tidak dapat menahan air matanya ketika menyambangi para wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 11 November 2011. Tidak banyak kata yang dapat dia sampaikan, dia hanya memohon putrinya diselamatkan dari hukuman pancung yang menantinya.
"Yang bisa kami sampaikan saya mohon selamatkan anak saya, kembalikan anak saya, karena dia berangkat selamat mudah-mudahan pulang juga selamat," ucapnya tersedu-sedu.
Iti yang datang dengan ayah Tuti, Warjuki, ditemani oleh beberapa anggota keluarga dan Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka. Tampak sekali kesedihan di wajahnya. "Kami mohon semuanya dukung kami ya," kata Iti.
Rieke Dyah Pitaloka sendiri menyesalkan pemerintah yang masih saja tidak peka dengan TKI yang menghadapi masalah di negeri orang, khususnya Arab Saudi. Seperti ketika TKI asal Bekasi Ruyati akhirnya dipancung, kejadian serupa juga kini terjadi terhadap Tuti.
"DPR dari awal berpesan untuk setiap kasus seperti ini, apapun yang terjadi, harus ada pengacara. Kalau ada pengacara saya yakin sanksi yang dijatuhkan tidak maksimal," katanya.
Ketika Ruyati menghadapi proses hukum di Saudi, dia tidak didampingi oleh pengacara melainkan hanya seorang penerjemah. Menurut Rieke, itu sama sekali tidak cukup dalam memberikan pembelaan terhadap terdakwa.
"Masalahnya itu bukan wewenang DPR, seharusnya pemerintah. Kami berupaya lewat peningkatan berbagai anggaran pendampingan. Misalnya anggaran untuk perlindungan WNI kami tambah sampai sekitar Rp1 triliun belum di Menakertrans. BNP2TKI selalu bilang tidak ada uang. Ini yang harus kita bongkar," ujarnya.
Politisi asalah PDIP itu tetap meyakinkan agar semua pihak harus terus berupaya semaksimal mungkin sebelum eksekusi benar-benar terjadi. Dia juga meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk berbicara di tingkat internasional terkait kasus ini.
Dia melihat proses penegakan hukum di Arab Saudi tidak berjalan secara adil. "Tidak ada pertimbangan, apa yang dilakukan majikannya itu tidak pernah dinilai secara hukum. Kemudian pemerkosaan yang dilakukan oleh 9 orang itu, itu tidak fair hanya 9 bulan. Tapi Tuti hukumannya maksimal," kata Rieke. (umi)