Irman Gusman (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma) |
Batam (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengusulkan agar partai-partai politik menerapkan pola konvensi dalam menjaring bakal calon presiden yang akan diusungnya pada pemilu presiden 2014.
"Dengan menerapkan pola konvensi dan membuka kesempatan pada putra terbaik bangsa maka akan didapatkan calon presiden terbaik," kata Irman Gusman di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Irman Gusman melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, pada Senin hingga Rabu, 16-18 April 2012, yang didampingi sejumlah anggota DPD RI.
Menurut Irman, masih banyak putra terbaik bangsa tapi bukan merupakan kader partai politik, sehingga jika partai politik tidak menerapkan pola konvensi maka akan terakomodasi.
"Untuk membangun bangsa dan negara yang lebih baik ke depan dibutuhkan putra terbaik bangsa yang memiliki visi nusantara secara menyeluruh," katanya.
Ia mencontohkan, melihat wajah Indonesia jangan melihatnya dari Jakarta, tapi daerah-daerah terbelakang di Indonesia seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, sehingga memiliki greget untuk melakukan percepatan pembangunan.
Irman menambahkan, soal pengusungan calon presiden adalah domainnya partai politik.
Namun, ia menilai partai politik saat ini lebih bersikap oligarki sehingga hanya figur tertentu yang memiliki kesempatan untuk tampil sebagai calon presiden.
"Bahkan, ada partai politik yang kader seniornya sendiri sampai berteriak karena tidak mendapat kesempatan menjadi bakal calon presiden," katanya.
Capres Perseorangan Dimungkinkan UUD 45
Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat ini menjelaskan, pada usulan amandemen kelima UUD 1945 yang diusulkan DPD RI, antara lain mengusulkan, dimungkinkannya calon presiden dari jalur perseorangan.
Jika usulan tersebut diakomodasi, menurut dia, akan baik sekali karena lebih membuka ruang demokrasi.
"Dalam sistem demokrasi, adanya calon presiden dari jalur perseorangan akan lebih menguatkan penegakan demokrasi," katanya.
Ia menambahkan, jalur calon perseorangan ini sudah diakomodasi pada pemilukada bupati, walikota, dan gubernur, tapi belum pada pemilu presiden. (R024)