Jaksa Dibunuh Karena Utang Narkoba Hingga Rp 15 Juta?

Author : Administrator | Tuesday, May 13, 2014 09:13 WIB
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman dan adiknya Deni terhadap pejabat intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar pada Sabtu lalu (10/5) karena utang korban terhadap pelaku dalam transaksi narkoba.

Hal itu terungkap setelah kedua tersangka pembunuhan pejabat Kejati Jambi, Lukman dan Deni yang berhasil dibekuk di Lampung Tengah dan dibawa kembali ke Jambi oleh tim Polda dan Polresta Jambi, Selasa.

Tersangka Lukman dihadapan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah mengakui, bahwa kasus perkelahian korban dengan dirinya yang berujung korban tewas ditikam pisau akibat utang korban untuk membeli narkoba kepada pelaku.

"Saya kesal karena korban Novan sudah berhutang sebanyak Rp 15 juta untuk membeli narkoba dan membiayai istri mudanya bernama Maya seorang jaksa dan belum dibayar lunas," kata Lukman dengan raut wajah yang tenang.

Selain itu juga korban Novan bersama wanita simpanannya bernama Maya sering mengambil barang sabu-sabu dari saya untuk dipakai ke kantornya.

Permasalahan inilah yang memicu terjadinya perkelahian antara korban dengan tersangka Lukman dengan menggunakan senjata tajam dimana korban menggunakan kapak dan pelaku parang panjang.

Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam tersebut tersangka Lukman nyaris kalah namun oleh adiknya yang bernama Deni membantu sang kakak hingga korban tewas ditempat dengan luka akibat senjata tajam yang menancap ditubuh dan luka dikepala.

Sedangkan Lukman hanya mengalami luka ditangan akibat menahan senjata kapak korban yang mau dihujamkan korban kearah pelaku.

Tersangka Lukman juga mengakui, bahwa dirinya sudah kenal dekat dengan korban sejak setahun lalu dan perkenalan mereka karena mengurusi kasus narkoba yang menimpa rekan pelaku di kejaksaan.

"Saya kenal dengan korban sejak setahun lamanya dan perkenalan itu karena mengurusi kasus narkoba di Kejati dan sejak itulah korban dan dirinya sering berkomunikasi hingga berhutang untuk membeli. narkoba," kata Lukman.

Sementara itu Direskrimum Polda Jambi, Irawan David Syah yang memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pembunuhan itu mengatakan, timnya yang terdiri atas Polda dan Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku utama Lukman dan Deni serta seorang bernama Dadang yang turutserta membantu pelarian kedua tersangka dari Palembang ke Lampung.

Hasil olah TKP pacsa kejadian hari itu, kepolisian menemukan titik terang dan mendapatkan informasi larinya kedua pelaku pembunuhan tersebut dan berhasil mengejar kedua.

Awalnya melalui nomor HP tersangka Lukman yang mengetahui letak posisinya di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi yang selanjutnya HP pelaku sudah dimatikan.

Dari pelariannya di Mestong kedua pelaku sempat singgah di Penawar Bayung Lincir untuk mengobati luka tangan Lukman akibat senjata tajam saat berkelahi dengan korban.

Kemudian kedua pelaku kakak beradik tersebut lari lagi menuju Palembang naik mobil travel dan melanjutkan perjalanan dari Palembang dibantu Dadang naik ALS menuju Lampung Tengah yang akhirnya ditangkap disana.

Atas perbutannya kedua pelaku Lukman dan Deni akan dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP.

من المقطوع: http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/05/13/n5hpbz-jaksa-dibunuh-karena-utang-narkoba-hingga-rp-15-juta
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: