KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA| Ketua DPR Ade Komarudin di ruang pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menduga ada motif politis dibalik pelaporan Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ade dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso mengatasnamakan 36 anggota Komisi VI karena Ade dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
Politisi Partai Golkar itu disebut telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra Komisi VI.
"Kelihatannya ini sudah menjadi isu yang ada polesan-polesan politik di dalamnya dan polesan pragmatis tentu tidak jadi domain kami," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Johnny menjelaskan, terkait masalah PMN, Komisi XI merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan. Adapun Menkeu dalam hal ini sebagai pemegang saham BUMN.
Komisi XI dalam hal ini berurusan dengan asumsi makro dan mitra Menkeu yang terkait dengan PMN dan dividen.
Sementara itu, berkaitan dengan manajemen, direksi, proyek dan lainnya yang dilakukan BUMN baru lah merupakan kewenangan Komisi VI.
Ia berharap, pelaksanaan tugas di setiap komisi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
"Apalagi yang terkait dengan modal atau dividen itu berkaitan dengan UU Keuangan Negara dan UU Keuangan Negara sepenuhnya jadi domain Menkeu yang jadi mitra Komisi XI," tuturnya.
Jika ada perbedaan tafsir atau pandangan antara tugas yang dilakukan Komisi VI atau XI, secara internal ada mekanisme untuk menyelesaikannya.
Konflik beda pendapat seperti ini, kata Johnny, seharusnya dapat diselesaikan di Badan Musyawarah (Bamus).
Ia berharap agar permasalahan ini dapat secepatnya diselesaikan dan tidak dicampuri kepentingan politik agar kedua komisi dapat kembali bekerja efektif.
Johnny juga berharap MKD dapat menyelesaikan fungsinya sesuai UU MD3 dan tak terjebak arus kepentingan kelompok tertentu.
"Tentu kami tidak berharap persoalan ini ditunggangi kepentingan pragmatis dan politis dari kelompok minoritas di DPR. Jangan sampai itu terjadi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR itu.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor |
: M Fajar Marta |