VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah, rumah sakit pemerintah tak boleh menolak pasien.
Kendati demikian, menurutnya, bukan berarti rumah sakit swasta dibenarkan menolak pasien. Rumah sakit swasta, wajib menyediakan pelayanan kemasyarakatan kepada yang membutuhkan.
"Aturan pemerintah, rumah sakit pemerintah tidak boleh menolak. Rumah sakit swasta juga harus memberikan pelayanan masyarakat juga," kata JK usai melantik Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bali, Selasa 19 Februari 2013.
Soal bayi Dera yang dikabarkan ditolak delapan rumah sakit hingga akhirnya meregang nyawa, JK menilai kemungkinan terjadi karena minimnya fasilitas rumah sakit di Jakarta. "Memang kemungkinan yang terjadi di Jakarta itu, karena penduduk banyak, kurang fasilitasnya," kata dia.
Penambahan fasilitas di rumah-rumah sakit, sambung politisi Partai Golkar itu, mutlak diperlukan. "Ke depan tentu harus ada upaya menambah fasilitas rumah sakit," tutur JK.
Seperti diketahui, karena ditolak sejumlah rumah sakit-- karena ruang NICU penuh dan semua terpakai semua-- saudara kembar bayi Dara, Dera Nur Anggraini, meninggal dunia pada 16 Februari 2013 lalu.