(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
|
VIVAnews - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilantik pada Senin 15 Oktober 2012. Pelaksana Tugas sementara Pemerintah Provinsi DKI dijabat Sekda DKI, Fadjar Panjaitan.
"Awalnya kami membuka penawaran pelantikan pada 12 Oktober 2012. Tetapi, karena itu hari Jumat dan waktunya pendek, akhirnya tidak jadi," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 8 Oktober 2012.
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, Mendagri Gamawan Fauzi, menerima surat usulan pengesahan pengangkatan Jokowi-Basuki dari DPRD DKI pada Jumat 5 Oktober 2012. Surat yang diterima pukul 09.30 WIB pagi itu ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui mendagri.
"Surat itu tentang pengesahan pengangkatan Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki untuk dapat ditetapkan dalam keputusan presiden," jelas Donny.
Surat itu diantar DPRD DKI dan diterima Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri didampingi Donny.
Surat yang diantar DPRD DKI itu sudah dilampirkan surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, tidak ada gugatan. Dengan dasar itu, akhirnya Kemendagri memproses surat usulan DPRD.
"Sekitar pukul 14.00 siang, Mendagri sudah menandatangani surat itu. Surat langsung diteruskan ke Sekretaris Negara," jelas Donny.
Bila sesuai jadwal, hari ini atau besok, mendagri akan menerima keputusan presiden tentang pengesahan pengangkatan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI.
Nantinya, mendagri akan meneruskan dasar surat kepres pengangkatan Jokowi-Basuki ke Badan Musyawarah DPRD DKI. DPRD DKI yang akhirnya memutuskan tanggal pelantikan. (art)