Jakarta (ANTARA News) - Boediono, yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, memang menandatangani Surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang terkait pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008, kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat.

"Saya jelaskan bahwa standar operasional alias aturan mainnya dan urut-urutannya memang begitu. Gubernur BI berhak mengeluarkan Surat Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang atau SFPJP setelah rapat dewan," kata Yopie kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang pada Rabu (10/4) menyatakan DPR RI akan memeriksa keabsahan "surat kuasa" tentang pemberian dana talangan kepada Bank Century pada 2008 dari Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu.

Priyo mengaku baru Rabu sore mendapat foto kopi surat kuasa yang diberikan Boediono kepada tiga pejabat BI yang diperuntukan bagi Tim Pengawas DPR RI untuk Penuntasan Kasus Bank Century (Timwas Century).

Dia juga mengaku kaget mengetahui isi surat kuasa yang sudah beredar itu.

"Saya terperanjat membaca poin-poin di situ, yang ada teken (tanda tangan) dari Pak Boediono, surat kuasa kepada beberapa orang pejabat BI," katanya.

Yopie mengatakan, surat yang beredar itu sebetulnya bukan hal yg baru sama sekali dan hendaknya masyarakat jangan diberi info yang seolah-olah barang bukti baru padahal sama sekali bukan barang baru.

Dia mengatakan, sebagai gubernur BI memang Boediono berhak mengeluarkan SFPJP setelah rapat dewan membuat keputusan.

"Jadi sebenarnya bukan hal baru dan jangan dilebih-lebihkan atau diplintir seolah-olah ditemukan bukti baru," kata Yopie.

Yopie juga menegaskan bahwa SFPJP hendaknya jangan menjadi komiditi untuk dipolitisir, karena memang gubernur BI berwenang mengeluarkan surat tersebut.