Irjen Boy Rafli Amar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mencatat jumlah pelapor di kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor
Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bertambah dari 11 menjadi 13.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Selasa (15/11/2016) di Mabes Polri.
"Sebelumnya kan ada 11 saksi dari pelapor, kemudian bertambah jadi 13. Tambahan dua ini berasal dari Makassar," terang Boy Rafli Amar.
Mantan Kapolda Banten ini menuturkan penambahan dua saksi pelapor ialah karena mereka baru mengkonfirmasi kehadirannya jelang gelar perkara hari ini.
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, pihaknya menjamin gelar perkara kasus yang menyita perhatian publik ini akan berlangsung obyektif dari berbagai kepentingan bahkan tekanan.
Terlebih hadirnya pengawas dari eksternal yakni Kompolnas dan Ombustman yang juga memantau jalannya gelar perkara.
"Akuntalibitas dan profesionalitas gelar perkara ini dijamin," tambahnya.