Menakertrans Muhaimin Iskandar
|
VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau agar karyawan tak segan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR. Hari ini merupakan batas terakhir perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
"Kalau ada pengaduan akan kami tindak tegas. Pertama, proses hukum di pengadilan. Kedua, pencabutan izin," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sebelum rapat kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 13 Agustus 2012.
Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang lalai membagikan THR kepada karyawan yang berhak. Maka itu, Muhaimin meminta karyawan mengadu ke Posko yang telah disediakan jika belum juga menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami terus menerus membuka diri di Posko. Baik di Kemenakertrans maupun di dinas-dinas di daerah kabupaten kota. Para karyawan yang belum dapat THR diharapkan melakukan pengaduan," ujar menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Muhaimin berjanji bahwa aduan itu akan segera diproses dan mendapat penyelesaian. Untuk tahun lalu, Kemenakertrans mengklaim sudah menuntaskan 84 kasus yang terkait THR.
"Sampai hari ini, baru tujuh kasus yang sudah kami terima. Hari ini kami akan segera mengeksekusi beberapa pengaduan, untuk segera dikeluarkan THR," tambah Muhaimin.
Tetapi, Muhaimin enggan menyebutkan lebih rinci mengenai perusahaan-perusahaan itu. "Tujuh itu, ada satu dan dua di Jakarta," kata Muhaimin. (umi)