(VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
|
VIVAnews - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan, Kamis 28 Februari 2013.
Syukur diperiksa untuk empat tersangka kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini. "Diperiksa untuk empat tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, gedung KPK, Jakarta.
Syukur sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan keduanya di KPK, Syukur enggan berkomentar.
Selain memeriksa Syukur, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Ridwan Hakim. Anak keempat Ketua Majelis Syuro PKS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Syukur membantah Kementan telah mengatur pengurusan kuota impor daging untuk PT Indoguna Utama. "Nggak benar itu. Itu sesuai prinsip," kata Syukur pada pemeriksaan Selasa 12 Februari 2013.
Syukur mengklaim Kementan telah melakukan pengaturan kuota impor daging sesuai prosedur. Bahkan dia memastikan tidak ada intervensi dalam kuota impor daging sapi di Kementan. "Kita ikut prosedur saja," ucapnya. (umi)