Kasus Pailit PT Telkomsel, 4 Hakim Dimutasi

Author : Administrator | Monday, April 15, 2013 13:44 WIB
4 hakim niaga di PN Jakarta Pusat dimutasi terkait kasus pailit PT Telkomsel. (VIVAnews/Muhamad Solihin)

Jakarta - Mahkamah Agung menghukum empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel. Keempat hakim tersebut antara lain Hakim Agus Iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali dan Sutoto Adiputro.

Mereka dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No 047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 5.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membenarkan adanya sanksi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung kepada empat hakim niaga tersebut. Mereka akan dimutasi dari jabatannya sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya tidak ingat betul namanya, yang jelas majelisnya yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), kemudian pengawas dari kepailitan perkara ini, jadi empat orang" ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di kantornya, Senin 15 April 2013.

Menurut Hatta Ali, Surat Keputusan mutasi ini sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 April 2013.

"SK-nya sudah dikirim, namun mungkin belum diterima. Kalau saya dengar dari Dirjen Badilum sudah dikirim sejak hari Jumat," katanya.

Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Sutoto Adiputro diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jambi.

Agus Iskandar diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Noer Ali diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sementara Bagus Irawan diberi sanksi hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai hakim niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Mataram.

Seperti diketahui, Telkomsel menganggap penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan. Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, penetapan fee kurator tersebut dinilai tidak masuk akal.

Terhadap sanksi mutasi tersebut, hakim Bagus Irawan mengaku belum mengetahuinya. "Kami belum mendapat konfirmasi mengenai itu dari Badan Pengawasan MA atau atasan," ujar Bagus, Senin 15 April 2013.

Bagus mengaku kerap diminta klarifikasi terkait kasus pailit Telkomsel oleh Mahkamah Agung, namun belum ada pemeriksaan. "Memang sering ada klarifikasi majelis Telkomsel, tapi pemeriksaan belum," katanya.

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: