(Antara/ Adnan)
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun memanggil Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Kepala Bagian dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin 17 September 2012. Menurut Priharsa, Syahrul akan diperiksa untuk tersangka mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya.
Selain Limpo, dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sekretaris Negara, Muladi. Muladi adalah perwakilan dari The Habibie Center.
Kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Bupati Buol, Amran Batalipu dan Pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Gondo Sudjono dan Yani Anshori, dua anak buah Hartati sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. (sj)