Para pelaku narkoba yang diamankan BNN (Achmad Fardiansyah/Okezone)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tiga kilogram (Kg). Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari empat kasus penangkapan sabu di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Dari total barang bukti itu, telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi," kata dia, di Gedung BNN, Senin (24/10/2016).
Buwas mengatakan, dari pengungkapan empat kasus tersebut, pada kasus pertama BNN menyita 3,385 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkusan besar dan sembilan bungkusan kecil di sebuah kosan di Jalan Gunung Sibayak, Medan. Sumatera Barat.
"Dari kasus pertama kami mengamankan dua orang yaitu N dan M, kami tangkap 26 Agustus lalu di Medan," tuturnya.
Selanjutnya, pada kasus ke dua, BNN menyita 221 gram yang disembunyikan dalam setrika dalam sebuah paket kiriman di Medan. "Pemilik barang bukti yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA masuk dalam DPO, karena alamat tujuan paket yang tertulis adalah fiktif," lanjutnya.
Untuk kasus yang ketiga, Buwas menambahkan, BNN mengamankan tersangka BH dan RP dengan barang bukti 16,652 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Medan. "Kami amankan pelaku beserta barang bukti pada 14 September 2016," tuturnya.
Untuk kasus yang terakhir, BNN mengamankan 12,488 gram sabu dari lima orang tersangka yakni ZH, YNS, IK, B dan HB. Mereka ditangkap di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan VI, Medan Baru, Sumut.
"Dari penggerebekan ini kami berhasil mengamankan 12 bungkus sabu, Jumat 7 Oktober lalu," tutupnya.
(fds)