Kemenlu Siapkan Rancangan Perpres tentang Pengungsi

Author : Administrator | Tuesday, May 26, 2015 09:25 WIB
Imigran asal Myanmar dan Bangladesh, ditampung di Gedung Olahraga Lhoksukon, Aceh Utara, 11 Mei 2015, sehari setelah kapal mereka ditemukan terdampar di perairan utara Aceh.

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi. Aturan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Banglades.

Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andi Rachmianto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut agar dapat ditandatangani Presiden secepatnya.

"Rancangannya sudah siap diharmonisasi dan siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Menurut Andi, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang. Namun, tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun.

Terkait dengan sikap Indonesia dalam penyelesaian migrasi yang tidak lazim tersebut, Andi mengatakan bahwa selama ini Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip internasional dalam penanganan pengungsi meskipun bukan negara pihak penandatangan Konvensi Wina 1951.

"Misalnya, dalam konvensi itu ada prinsip yang mengatur bahwa negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Hal itu sudah kita terapkan selama bertahun-tahun," kata dia.

Andi menambahkan bahwa alasan Indonesia belum juga meratifikasi Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, salah satunya didasari pertimbangan kesejahteraan seluruh warga negara yang belum merata.

Pada hari Minggu, rapat antarkementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Menteri Sosial Chofifah Indar Parawangsa di Langsa, Aceh, telah menghasilkan dua keputusan terkait dengan pengungsi dan pencari suaka.

Pertama, sebanyak 720 pengungsi asal Bangladesh yang telah terdata sebagai imigran ekonomi. Mereka akan segera dipulangkan ke negaranya. Dubes Banglades untuk Indonesia telah berkunjung ke Aceh Utara dan berencana memulangkan pengungsi secara bertahap.

Pemulangan ditargetkan selesai dalam satu bulan, sementara biaya pemulangan pengungsi asal Bangladesh akan ditanggung UNHCR dan IOM. Pemulangan akan dimulai pekan ini dengan memindahkan mereka ke Medan, kemudian ke negara mereka.

Kedua, penanganan pengungsi Rohingya akan dilakukan melalui permukiman kembali, perlindungan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar, dan penyembuhan trauma. Hal ini akan ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.

من المقطوع: nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: