Foto : Istimewa |
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang pada tahun 2016. Program penarikan pekerja anak yang dilakukan untuk mendukung program Keluarga Harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 Provinsi dan 138 Kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan agar program penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Sosial, Kementerian Agama, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, LSM, ILO, Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan asosiasi pengusaha.
“Percepatan penarikan pekerja anak harus melibatkan semua sektor terkait. Oleh karena itu kita terus menggalang kerja sama dengan instansi pemerintah, dunia usaha dan industri, serikat pekerja, orang tua dan masyarakat umum,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (14/6).
Sejak 2008 sampai 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak untuk dikembalikan ke satuan pendidikan.
Hanif mengatakan bulan Juni dicanangkan sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.
Dengan progam ini diharapkan dapat mencegah anak-anak terutama dari pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba. Dari program pemerintah ini, ditargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022.
Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan. “Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,” kata Hanif.
Hanif menegaskan, selama ini pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta membantu menyelamatkan pekerja anak.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan tidak memaksa anak untuk bekerja dengan alasan apapun baik itu oleh pengusaha, orangtua, dan masyarakat sekitar.
Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia juga menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutment dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.