Komnas HAM: Hukum Mati Koruptor Tak Kurangi Korupsi

Author : Administrator | Wednesday, September 19, 2012 10:14 WIB
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim bersama sejumlah anggota komisioner (VIVAnews/ Muhamad Solihin) (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

VIVAnews - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menentang keras pemberlakuan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Meski hukuman mati bagi koruptor tak melanggar Undang-Undang, kata Ifdhal, namun hukuman seperti itu itu jelas melanggar hak hidup seseorang.

"Kita adalah negara demokrasi. Dan salah satu ukuran negara demokrasi adalah semakin dekat dengan hak asasi manusia. Seharusnya menjadi negara yang pro-life," kata Ifdhal kepada VIVAnews.

Selain itu, lanjutnya, hukuman mati tidak akan efektif untuk mengurangi jumlah koruptor yang semakin merajalela. Tingginya perbuatan korupsi, tidak ada korelasinya dengan hukuman mati.

Bila tujuannya untuk membuat koruptor jera, pemerintah sebenarnya bisa melakukannya dengan cara lain. Misalnya saja pemiskinan terpidana korupsi, atau dikucilkan dari lingkungannya. "Itu lebih efektif daripada hukuman mati," ucapnya.

Ifdhal menegaskan bahwa seharusnya pemerintah segera merevisi Undang-Undang yang memungkinkan adanya hukuman mati karena setiap orang, memiliki hak untuk hidup. "Seharusnya kita pelan-pelan menghapus hukuman mati, paling tidak 5-10 tahun ke depan hukuman mati sudah tidak ada," katanya.

Jangankan terpidana kasus korupsi, penjahat perang pun, katanya, memiliki hak untuk hidup.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati diatur dalam 2 pasal, yakni Pasal 2 ayat (2). Pasal itu berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu itu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: