KPAI Tagih Janji Jokowi soal Hukuman Berat Pelaku Kejahatan Anak

Author : Administrator | Tuesday, January 12, 2016 14:14 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am saat berada di kantornya, Jumat (9/10/2015)

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Presiden Joko Widodo memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan KPAI dan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Dalam kesempatan itu, KPAI menyampaikan rencana kegiatan tahun ini yang fokus pada pencegahan kejahatan terhadap anak.

"Pemberatan hukuman dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim untuk memberikan perlindungan optimal terhadap anak yang menjadi korban," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Asrorun menjelaskan, pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap anak harus diberikan karena banyak kasus terjadi dilakukan oleh satu pelaku.

Menurut dia, pelaku kejahatan terhadap anak, misalnya kasus pelecehan seksual, terus mengulangi perbuatannya lantaran sanksi yang ada tidak menimbulkan efek jera.

Asrorun menilai pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diwujudkan dengan hukuman kebiri.

Dalam catatan KPAI, kasus kejahatan terhadap anak mengalami penurunan saat wacana hukuman kebiri disuarakan oleh Kejaksaan Agung.

"Artinya, baru jadi wacana saja sudah menurun akan tetapi faktanya peraturan itu belum terwujud," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneia itu melanjutkan, pada Oktober 2015, Presiden Joko Widodo sempat menggelar rapat terbatas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Salah satu rekomendasi ratas itu adalah memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Asrorun mengakui bahwa KPAI akan menagih realisasi rencana pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan anak.

KPAI juga meminta anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan dapat ditangani menggunakan mekanisme restoratif sesuai Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Terkait pencegahan, peran keluarga dan pemerintah sama-sama pentingnya. Peran keluarga dan pemerintah harus diperkuat, khususnya dalam pengawasan agar anak-anak terhindar dari perilaku kekerasan ataupun terpaan penyebaran paham radikal.

"Anak memiliki hak dasar memperoleh perlindungan agama sebagai bagian dari hak dasar. Ketika anak terindikasi terpapar ajaran yang tidak sesuai maka negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan," kata dia.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: