Ilustrasi |
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak pemerintah, penyelenggara negara, dan masyarakat untuk mendeklarasikan diri melawan korupsi konstitusi pada peringatan hari kemerdekaan RI 17 Agustus nanti.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, korupsi konstitusi telah terjadi karena penyelenggara negara cenderung menyalahgunakan kekuasaannya yang diberikan konstitusi.
"Pada proklamasi ke-69 RI, Presiden, pemerintah, penyelenggaran negara dan kita semua harus mendeklarasikan perlawanan semesta kepada korupsi konstitusi yang sesungguhnya merupakan tindakan inkonstitusional karena mendelegitimasi maksud dan tujuan kemerdekaan seperti tersebut dalam pembukaan dan pasal-pasal konstitusi," kata Bambang, melalui pesan singkat, Rabu (13/8/2014).
Bambang mengatakan, korupsi konstitusi telah mendelegitimasi tujuan untuk memuliakan harkat kemanusiaan. Korupsi konstitusi juga menciptakan kemiskinan. Bambang pun berharap Presiden yang baru memiliki tekad kuat dan komitmen tegas, serta semangat untuk mewujudkan amanat konstitusi, di antaranya bebas dari penjajahan dan eksploitasi.
"Cukup sudah 69 tahun lamanya rakyat menjadi obyek kekuasaan dan diperdayakan kepentingan sempit pemerintahan," ujarnya.
Proklamasi kemerdekaan, lanjut dia, harus dijadikan momentum untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sepenuhnya, kedaulatan hukum, dan kedaulatan kemanusiaan.