Irjen Djoko Susilo (Foto: Okezone) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang sudah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo menjadi terpidana.
Penyidik KPK akan memeriksa mantan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo Pudjo Sumarto. Perwira menengah itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara terdakwa lainnya, Didik, juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
(fmi)