JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penilaian kepada 43 nama calon menteri. Sayangnya, lembaga antikorupsi itu tidak pernah mengungkapkan mekanisme penilaian.
KPK memberikan kategorisasi berdasarkan warna merah, kuning tua, dan kuning muda kepada 43 nama calon menteri. KPK berharap, Jokowi tidak memilih nama menteri yang mendapat tanda warna.
Namun, mekanisme penilaian nama-nama menteri di KPK dinilai janggal. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan KPK perlu secara transparan membuka siapa saja calon menteri di kabinet Jokowi yang terkena kategorisasi sehingga tidak direkomendasikan.
Tujuannya, agar tidak terjadi politisasi, penjegalan dan pembunuhan karakter terhadap calon tertentu. IPW mendesak KPK menjelaskan mekanisme penilaiannya. KPK juga harus menjelaskan apa dasar hukumnya mereka membuat kategorisasi.
"Apakah sudah ada dasar hukum yang kuat sehingga calon menteri itu dikategorisasi? Hal ini penting dipertanyakan agar KPK tidak menjadi lemabaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Neta, Selasa (21/10/2014).
Menurut Neta, peluang KPK untuk bisa melakukan kategorisasi adalah ketika ada di antara nama-nama yang diajukan Jokowi tidak berkualitas dan tidak mampu, misalnya, figur yang tidak terpilih sebagai anggota legislatif malah dijadikan menteri.
“Dengan adanya kategorisasi KPK ini, Jokowi bisa dinilai telah kebobolan,” tutup Neta. (trk)